Tata kelola industri kecil dan menengah yang menggeliat di tengah era Kebiasaan Baru pada pandemi covid-19 di Kabupaten Lumajang mulai menghadapi masalah terkait perijinan dan aturan baru tata edar makanan minuman dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Kayu Secang adalah komoditi kayu hutan non pengusahaan masyarakat maupun Perhutani, di Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Jawa Timur tepatnya di Dusun Krajan Kidul terdapat sebuah industri skala menengah yang memanfaatkan Kayu Secang sebagai bahan baku produksinya dimana dalam tata kelola industrinya tidak mengindahkan protokol kesehatan dan higienisasi makanan minuman sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Perundang Undangan yang berlaku
Sugianto,salah satu anggota LSM/Ormas di Kabupaten Lumajang yang terus memantau dan mengkritisi kebijakan Pemerintah dan geliat usaha/industri yang memanfaatkan Kayu Secang ini sebagai bahan baku. Beberapa Kayu Secang kiriman dari berbagai beberapa daerah di Pulau Jawa, diduga berasal dari perdagangan gelap dan perambahan hutan yang berada di wilayah hutan negara, didapati transaksinya dilindungi oleh oknum LSM/Ormas dengan inisial ER yang juga berkedudukan sebagai Ketua Karang Taruna Desa Rojopolo
Kayu Secang yang diduga gelap tersebut diusahakan dan diperjual belikan sebagai bahan dasar minuman yang tersebar di daerah timur Indonesia, di Pulau Bali dan sekitarnya
Bang Iyek, salah satu Tokoh Masyarakat yang juga Kepala Desa Sukosari merasa bahwa diperlukan peloporan yang jelas secara administratif terkait dugaan kayu hasil perdagangan gelap tersebut terutama Polsek dan Polres terkait
Komentar