Hingar bingarnya pemberitaan media tentang pandemi Covid-19, tidak mengurangi semangat para penegak hukum di jajaran Kejaksaan Negeri Lumajang untuk terus melakukan penyelidikan terkait pengadaan bibit pisang dari Kementerian Pertanian yang telah dianggap cukup untuk dilakukan pemanggilan kepada para terduga pelaku korupsi anggaran negara tersebut.
Di tempat yang berbeda, Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia, Ery Abd Nasir Pelupessy SH MH LiC; yang pada saat yang sama juga berkegiatan menanam pisang dalam lintas giat Ormas Formasy Praja Nusantara bekerjasama dengan Universitas Muhammadyah Malang dengan melakukan pengadaan mandiri tanpa bantuan Pemerintah.
Inisiatif pengadaan bibit pisang tersebut dikelola dalam kegiatan sistemik dan koordinatif dengan stake holder terkait pada titik giat Desa Senduro, kegiatan ini kami namakan SPOeL_2020 (Sedjoeta Pisang Oentoek Loemadjang) 2020 agar dapat membangun brand image yang baik dan kontruktif dalam tata kelola niaga pisang di kawasan Lumajang dan sekitar, kata Erik di Situbondo kemarin.
Ada empat kegiatan pengadaan barang dalam.program Kementerian Pertanian yang sedang diperiksa Kejaksaan itu diantaranya adalah pengadaan alat pemotong rumput senilai Rp 373.177.000." yang memenangkan lelang ini cv.Agrotek Niaga Mandiri,"
Yang berikutnya pengadaan bibit/benih pisang mas kirana senilai Rp 1.424.212.000, yang dimenangkan cv. Qaisara MA dari surabaya." ini aneh rekanan dari Surabaya malah jadi pemasok bibit pisang,"
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga memberikan alat pembrongsong pisang mas, yang nilainya Rp 779.479.200 ." pengadaan ini dimenangkan Cv.Duta Daud, " terangnya.
Cukup mengherankan dan menyedihkan apa yang dilakukan mereka itu, kami seluruh komponen giat SPOeL_2020 (Sedjoeta Pisang Oentoek Loemadjang) yang bekerja dan mengabdi kepada rakyat tanpa pamrih menganggap mereka adalah pengkhianat bangsa, ditengah kesulitan dan keruwetan bangsa ini mereka tega merampok, kata Erik menutup pembicaraan (ery)
Komentar