KONSEP DASAR & ORGANISASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A) GAPOKTAN PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN
KONSEP DASAR & ORGANISASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A) GAPOKTAN PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN
A. Dasar Pemikiran Pembentukan LKM Gapoktan PUAP
a. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah program Departemen Pertanian RI yang dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan, antara lain :
· Sebagian besar penduduk Indonesia adalah bekerja di sektor pertanian dan tinggal di perdesaan, mayoritas usaha petani (97%) adalah tergolong usaha mikro. Di antara problematikautama usaha tani di Indonesia adalah masalah permodalan, yang penyebabnya antara lain :
v Usaha tani umumnya adalah usaha mikro yang tidak mampu mendapatkan akses modal dariperbankan.
v Bank nyaris tidak mau membiayai usaha di sektor pertanian karena pertimbangan “resiko” dan “biaya mahal”, kecuali melalui linkage dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mampu menjembatani perbankan dengan usaha tani/mikro.
v Masalahnya belum cukup banyak LKM yang dimiliki sendiri oleh petani/kelompok tani sehingga dapat memberdayakan anggotanya untuk melakukan fungsi linkage tersebut.
· PUAP berorientasi lebih dari sekedar “proyek”, melainkan “program” yang membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat pertanian dan perdesaan secara berkelanjutan dengan memadukan antara partisipasi dan keswadayaan masyarakat dengan dukungan stimulan pemerintah.
· Menumbuhkan kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang mampu melakukan fasilitasi “intermediasi” usaha Kelompok Tani (POKTAN) dan Petani anggotanya dalam hal utamanya “permodalan”, dan bukan menyaingi usaha anggota, sehingga arah kegiatannya lebih kepada fungsi jasa keuangan/ Lembaga Keuangan Mikro (Unit Keuangan Mikro/LKM) yang profesional, mandiri dan mengakar di masyarakat.
· Menerapkan sistem manajemen lembaga keuanga berskala koperasi, dengan teknis administrasi dan prosedur yang sederhana yang didukung teknologi informasi canggih.
b. Dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah :
Status dana stimulan BLM Departemen Pertanian RI hibah bersyarat, yakni untuk digunakan pemberdayaan usaha petani dalam bentuk fasilitasi pembiayaan/permodalan anggota secara berkelanjutan melalui kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
c. Pada saat akan menerima dana stimulan program PUAP, selayaknya Gapoktan sudah harus:
· Menggalang Modal Sendiri/Swadaya Anggota minimal dari Kelompok Tani (Poktan) melalui perwakilan/ketuanya dan perorangan dari wilayah/sekitar/asal lokasi program dan/atau perantau dengan nilai minimal 15% dari dana program/penyertaan pemerintah (minimal 5% telah terhimpun dan 10% sisanya dalam bentuk komitmen tertulis untuk diangsur maksimal dalam jangka waktu 10 bulan).
· Telah siap aspek kelembagaannya, meliputi :
Ø SDM (i) Pengurus yang dipilih dari/oleh para Pendiri; (ii) Penyuluh Pendamping dan Pengelola yang diseleksi dan dilatih Pemkab Agam bekerjasama dengan Pinbuk,
Ø SISTEM dalam bentuk (i) struktur organisasi, (ii) job description, (iii) prosedur/SOP, (iv) perangkat administrasi/warkat,
Ø TEMPAT usaha/sarana kantor.
d. Dalam rangka pengamanan dana, diatur ketentuan sebagai berikut :
· Kas Kecil dipegang oleh Kasir Pengelola (maksimal Rp. 10.000.000,- dari aset, kecuali ada informasi pengambilan lebih untuk esok pagi), selebihnya dana harus disimpan sebagai Kas Besar/Tabungan pada Bank terdekat.
· Kas Besar/Tabungan pada Bank harus atas nama Lembaga yang otoritas pencairannya hanya bisa dilakukan secara bersama-sama oleh 2 dari 3 orang pemegang specimen yaitu unsur Pengelola dan unsur Pengurus, 2 orang yang mencairkan tersebut harus dari unsur Pengelola dan unsur Pengurus.
· Setiap pencairan dana bank harus ada Berita Acara Pencairan Bank (BAPB) yang menjelaskan peruntukan dana dan telah ada validasi tanda tangan kedua orang tersebut.
e. Dengan tidak meninggalkan tujuan program, LKM Gapoktan melakukan pemilihan aktivitas usaha dengan berpegang pada 3 prinsip yaitu :
· Berpihak pada Rumah Tangga Petani (RTP)/Usaha Mikro, artinya dana tersebut tidak digunakan untuk kemanfaatan selain meningkatkan taraf hidup RTP/Usaha Mikro.
· Menguntungkan, artinya semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan harus sudah diperhitungkan dengan matang untuk menghindari kerugian.
· Berkelanjutan artinya usaha yang dilakukan oleh LKM GAPOKTAN bukan jenis usaha yang hanya bersifat spekulasi dan sementara, tetapi untuk selamanya dapat terus dijalankan, bahkan berkembang lebih luas dan lebih baik.
f. Alokasi penggunaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) diatur dengan Ketentuan Umum yaitu sebesar 100 % digunakan untuk usaha jasa keuangan/simpan pinjam sebagai usaha inti LKM untuk memfasilitasi permodalan usaha Rumah Tangga Miskin dan/atau Usaha Mikro yang pergulirannya harus memenuhi Ketentuan Umum yaitu :
· Modal LKM GAPOKTAN terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Pokok Khusus Pendiri, Bantuan Hibah Bersyarat, dan Simpanan Wajib, jumlah modal minimal 20% dari total aset.
· Tabungan hakekatnya adalah Simpanan Sukarela, bisa diberikan istilah sesuai kearifan lokal dan/atau kesepakatan bersama (misalnya: SIMPERTA, SIJAKA 3 Bulan, SIJAKA 6 Bulan, SIJAKA 12 Bulan dan simpanan suka rela lainnya sesuai dengan kondisi), dalam pembukuan/akuntansi tabungan dikategorikan sebagai hutang.
· Aset adalah harta usaha LKM GAPOKTAN yakni jumlah dari modal (termasuk Stimulan PUAP) dan tabungan (plus hutang/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain bilamana ada).
· Pembiayaan usaha (jasa keuangan) anggota adalah usaha inti dari LKM GAPOKTAN.Maksimal 85% dari aset digunakan untuk itu, sisanya digunakan sebagai cadangan likuiditas, dan besaran pembiayaan usaha kepada setiap orangnya maksimal 2 % (batas maksimal pemberian pembiayaan) dari dana tersebut.
· Setiap pembiayaan/pinjaman harus disertai analisis pembiayaan dan perhitungan kelayakan usaha.
· Besaran nilai pembiayaan/pinjaman kepada masing-masing orang (Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan, BMPP) tidak boleh lebih dari 2% total aset LKM GAPOKTAN.
· Setiap persetujuan pembiayaan/pinjaman harus melalui mekanisme Rapat Komite Pembiayaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang meliputi unsur Pengelola, Pengurus dan Penyuluh Pendamping .
· Jaminan pembiayaan bisa ditiadakan apabila ada “personal guarantee” atau jaminan dari Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
· Biaya Operasional setiap bulan (termasuk didalamnya biaya Pendampingan mandiri berkelanjutan), tahap awal (tahun pertama beroperasi dan asetnya sebelum 1 milyar rupiah)maksimal 70% dari Pendapatan yang diperoleh setiap bulan, sisanya sebagai cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagi saat Rapat Anggota proporsional terhadap nilai penyertaan pada modal. Pada tahap selanjutnya, BOPO (Biaya Operasional/ Pendapatan Operasional) maksimal 60%.
· Biaya Pendampingan sebesar 10% dari Pendapatan setelah dikurangi bagi hasil simpanan, dibagi dengan komposisi Penyuluh Pendamping (10%).
· Laporan Keuangan berupa Neraca & Perhitungan L/R, dan Laporan Kegiatan (termasuk kegiatan Penyuluh Pendampingan kepada Kelompok/POKTAN), tahap awal (tahun pertama) harus diberikan setiap bulan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari, Pemkab/ko setempat (Tim Teknis Kab), eForm ke Pusdatin Deptan.
g. LKM GAPOKTAN dapat dikembangkan bersinergi dengan berbagai program pemerintah lainnya seperti:
· SP3
· LM3
· LPDB Kementrian KUKM
· KPRS Bersubsdi Kementrian Perumahan Rakyat
· PKBL BUMN,
· Linkage/Pembiayaan Perbankan, dsb.
Yang menjadi catatan bila dilaksanakan sinergi program, antara lain : (i) diyakini tidak akan mengganggu filosofi dan konsepsi masing-masing program, (ii) dirumuskan dan disepakatinya mekanisme kerja yang mengadaptasi konsep LKM GAPOKTAN dengan tetap mengacu pada program, serta bentuk pelaporannya.
|

Komentar