Cap Jempol Palsu Kali Semut

Gelaran pesta demokrasi 'Pilkades Serentak' di Desa Kali Semut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang terancam tercoreng kredibilitasnya, diduga Panitia Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Kali Semut mengesampingkan adanya pengaduan salah satu warga desa Kali Semut; dia Gadri, yang masih berhubungan saudara dengan LS, salah satu kontestan Pilkades Serentak 2019 di Kali semut. Lesus diduga memalsukan tanda tangan atau cap jempol palsu di secarik dokumen sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli sebidang tanah waris milik keluarga atas nama Sanik; sesuai dengan kutipan Buku Peta Bidang Tanah Desa atau Krawangan, Kalisemut; dimana menurut Gadri tanah tersebut milik keluarganya dan ada bahagian Hak Atas Tanah tersebut diatas belum dilakukan proses bagi waris serta pertemuan keluarga yang membahas status tanah tersebut.


Sutopo, Ketua Panitia Pilkades Kalisemut ketika dikonfirmasi via telepon hari Sabtu  kemarin di Kalisemut,menyampaikan langkah langkah tahapan Seleksi Bakal Calon oleh Panitia, tidak dapat diganggu gugat, final dan mengikat; terhadap proses hukum yang dihadapi salah satu calon kades, LS. Tidak serta merta mengakibatkan yang bersangkutan gugur. Jika harus dilakukan seleksi dan verifikasi ulang kepada LS; maka harus ada komplain atau keberatan masyarakat yang disampaikan per surat kepada Panitia Pilkades dan disertai bukti bukti pendukung, jika bermasalah dalam proses hukum, harus dilampirkan salinan LapJu perkara tersebut diatas dimana nama anggota masyarakat yang mengajukan keberatan/komplain terhadap Pleno Panitia Pilkades ditulis jelas disertai 3 lembar foto kopi KTP/SIM yg masih berlaku, untuk datang dan melaporkannya kepada Panitia Pilkades Kalisemut agar tahu dan dapat mengambil langkah strategis demi terjaminnya Proses Pemilukada

Komentar