Inspektorat Kabupaten Lumajang abaikan disposisi Kantor Sekretariat Presiden terkait Infrastruktur. Lalai atau sudah terkondisi? Investigator MTI adukan keberatan kepada Presiden sesuai SOP



Polemik yg menyelimuti Proyek Pengadaan Air Bersih Desa Kandang Tepus dari Alokasi DAK Penugasan melalui mekanisme lelang elektronik banyak menyingkap tabir, sebagaimana diungkap kontributor Masyarakat Transparansi Indonesia ketika investigator MTI, E A N Pelupessy berusaha melakukan audit indepenpen terhadap kasus tersebut diatas menindak lanjuti laporan masyarakat sebelumnya. Menginvestigasi CV FAST sebagai Pelaksana Kegiatan Proyek tersebut, diduga ketika diabaikannya Kontrak Proyek DAK Penugasan, Proyek Air Minum Pedesaan Kandang Tepus, Senduro, Kabupaten Lumajang.
Proyek pekerjaan kontruksi pembangunan infrastruktur air minum pedesaan di desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro, yang mangkrak, masih belum diketahui pasti penyebab dari terbengkalainya proyek yang menggunakan uang negara hingga Rp 780 juta lebih itu.
Proyek yang seharusnya rampung pada tanggal 8 November 2019 lalu, dibiarkan terbengkalai seakan tidak ada pertanggung jawaban yang jelas dari CV FAST selaku pemenang tender yang juga selaku pelaksana proyek yang bersumber dari DAK Penugasan ini, dengan mangkraknya pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV FAST tentu saja menjadikan dua rekanan lainnya yang juga mengerjakan proyek yang sama di lain desa menjadi menggantung untuk pencairan anggaran tahapan selanjutnya.
"Itukan proyek dari DAK Penugasan, kebetulan ada tiga rekanan yang mengerjakan pekerjaan kontruksi pembangunan infrastruktur air minum pedesaan tersebut, keuangannya ditandon pada satu rekening, jika salah satu mangkrak seperti yang di Desa Kandang Tepus berarti, rekanan yang dua tidak bisa mencairkan sisa anggaran yang menjadi haknya",Ujar salah satu rekanan kontruksi yang melarang identitasnya untuk dimediakan, Minggu (24/11/2019).
Dirinya juga menjelaskan, CV FAST dalam proyek tersebut, informasi yang diterima sudah mencairkan dana kelayakan dengan anggunan sertifikat rumah atas nama orang lain di bank Jatim, dan juga sudah mencairkan uang muka proyek tersebut, itu artinya jika CV FAST tidak segera merampungkan proyek yang sudah dikontraknya, maka CV FAST wajib mengembalikan uang muka tersebut.
"Uang muka dari proyek pekerjaan kontruksi pembangunan infrastruktur air minum pedesaan itu uang negara, dan bagi CV atau perusahaan kontruksi wajib mengembalikan ke kas negara jika pekerjaan proyeknya tidak sesuai kontraknya, untuk anggunan kelayakan yang dicairkan oleh Bank Jatim silahkan konfirmasi sendiri kepada Bank yang mencairkannya, tapi biasanya ada rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lumajang ",Terangnya.
Masih seperti berita sebelumnya Robich selaku PPK masih belum bisa dikonfirmasi terkait mangkraknya Proyek pekerjaan kontruksi pembangunan infrastruktur air minum pedesaan di desa Kandang Tepus, bukan hanya itu, Bambang selaku direktur CV FAST juga tidak bisa dikonfirmasi lewat handphone nya karena tidak aktif (sebagaimana ditulis Jurnalis Media Pojok Kiri Lumajang, M Basori - Kontributor MTI)

Komentar